51 Bukti Kecurangan Diserahkan Tim Hukum Prabowo ke MK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Akhirnya, paslo 02 Prabowo-Sandiaga benar-benar menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun telah melayangkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disertai sekitar 51 bukti kecurangan.

Panitera MK, Muhidin, berkata 51 bukti yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandiaga akan segera diverifikasi oleh MK sesegera mungkin.

Dalam sesi tanya-jawab, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), ditanya soal apa saja bukti yang diajukan. Dia mengaku belum bisa memberi perincian. 

“Tidak bisa dijelaskan hari ini,” kata BW di Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.

Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi selama proses Pilpres 2019 berlangsung.

“Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,” ujar BW.

Namun, dari penelurusan lebih lanjut, beredar kabar bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga itu sebelumnya sempat ditolak oleh Bawaslu karena tak memenuhi unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Berita Terbaru

Menutup Kesenjangan Layanan Kesehatan melalui Koperasi Desa

Oleh: Yandi Arya Adinegara )*Kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan masihmenjadi pekerjaan rumah besar dalam pembangunan nasional. Di satu sisi, kota-kota besar menikmati akses rumah sakit modern, tenaga medis memadai, sertadistribusi obat yang relatif lancar. Di sisi lain, banyak desa masih menghadapiketerbatasan fasilitas kesehatan, minimnya ketersediaan obat, hingga rendahnyaketerjangkauan layanan bagi masyarakat.Dalam konteks inilah, langkah pemerintah menghadirkan Koperasi Desa/Kelurahan(Kopdes) Merah Putih sebagai simpul layanan kesehatan sekaligus pusat ekonomidesa patut diapresiasi sebagai terobosan strategis dan relevan dengan kebutuhanzaman.Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidakhanya dirancang sebagai penggerak ekonomi lokal, tetapi juga menjadi ujungtombak pelayanan kesehatan masyarakat desa. Setiap koperasi akan dilengkapidengan gerai obat dan klinik kesehatan, sebuah inovasi yang secara langsungmenyasar persoalan klasik: keterbatasan akses layanan kesehatan di wilayah pedesaan. Pernyataan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari desainkebijakan yang terintegrasi lintas sektor.Selama ini, salah satu persoalan mendasar adalah masih adanya warga desa yang belum terjangkau oleh program jaminan kesehatan nasional. Kehadiran klinik desaberbasis koperasi membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanankesehatan yang lebih dekat, murah, dan mudah diakses. Ferry Juliantonomenekankan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat desa memperolehjaminan pelayanan kesehatan yang layak, melalui sinergi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.Langkah kolaboratif ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahamanantara Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Kerja sama tersebut tidak hanya bertujuanmemperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional...
- Advertisement -

Baca berita yang ini