Ini Daftar 14 Jenis Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat sudah mendapatkan vaksin Covid19 keduanya, Rabu 27 Januari 2021. Namun, Kementerian Kesehatan mengingatkan ada beberapa orang yang tidak boleh disuntik vaksin itu. Siapa mereka?

Berdasar Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, terdapat 14 jenis orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid19.

Pertama adalah orang-orang yang berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang di atas 59 tahun.

Kedua, orang yang memiliki riwayat terinfeksi Virus SARS-Cov-2 penyebab Covid19.

Ketiga, orang yang menderita penyakit ginjal.

Keempat, penderita diabetes.

Kelima, wanita hamil dan menyusui.

Keenam, orang dengan penyakit saluran pencernaan kronis.

Ketujuh, memiliki tekanan darah di atas 140/90.

Kedelapan, penderita penyakit paru seperti asma, TBC dan lainnya.

Kesembilan, menderita penyakit autoimun.

Kesepuluh, penderita penyakit jantung seperti gagal jantung maupun jantung koroner.

Kesebelas, penderita sindroma Hiper IgE.

Keduabelas, menderita epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya.

Ketigabelas, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi umum, dan penerima transfusi darah.

Keempat belas, adalah penderita HIV/AIDS.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini