Dikenai Pasal Kasus Ariel NOAH, Gisel Terancam Dipenjara 12 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang beberapa waktu lalu viral di media sosial. Selain Gisel, polisi juga menetapkan teman prianya berinisial MYD dengan status yang sama pada kasus itu.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin sore, 28 Desember 2020, sebab Gisel dan MYD telah mengaku memang melakukan adegan bersetubuh tersebut didukung hasil forensik serta pemeriksaan beberapa saksi dan ahli.

Gisel dan MYD terancam hukuman paling rendah 6 bulan penjara atau maksimal 12 tahun penjara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan keduanya dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Dalam Pasal 29 tertulis, “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Sementara Pasal 4 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.”

Selanjutnya, Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Kasus video syur yang menjerat Gisel ini mirip dengan kasus yang menimpa Nazriel Irham atau lebih dikenal sebagai Ariel, vokalis grup musik NOAH, pada 2011 silam. Ariel juga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang membuatnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Sedangkan saat ini, belum diketahui hukuman pasti yang akan menimpa Gisel dan temannya, MYD. (Safira Ginanisa)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini