Aksi 22 Mei Haram Buat ASN Garut

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Aksi 22 Mei 2019 haram buat aparatur sipil negara (ASN) terutama dari Pemerintah Kabupaten Garut. Bupati Garut Rudy Gunawan mengancam pecat anak buahnya yang tetap ikut.

“Saya akan tindak tegas sesuai dengan PP 53 Tahun 2010,” ujar Rudy di Garut, Senin 20 Mei 2019.

Peraturan pemerintah itu soal disiplin pegawai. Ancaman sanksi paling ringan adalah berupa teguran, sedangkan terberat adalah pemecatan dengan tindak hormat dan tidak atas keinginan sendiri.

Menurut Rudy, tugas ASN adalah bekerja melayani masyarakat, bukan ikut aksi unjuk rasa.

Namun dia tidak bisa melarang masyarakat umum yang ingin ikut aksi tersebut 22 Mei 2019. Sebab tidak ada larangan seperti ASN.

Dia sebenarnya mengharapkan tidak ada warganya yang ikut aksi tersebut di Jakarta. Jika ada yang memang ingin ikut Rudy tak kuasa melarangnya.

Berita Terbaru

Mengapresiasi Kesuksesan Pilkada Serentak 2024 Hasil Kerja Sama Semua Pihak

JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia mencatatkan kesuksesan besar, ditandai oleh penyelenggaraan yang tertib dan keamanan yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini