Aksi 22 Mei Haram Buat ASN Garut

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Aksi 22 Mei 2019 haram buat aparatur sipil negara (ASN) terutama dari Pemerintah Kabupaten Garut. Bupati Garut Rudy Gunawan mengancam pecat anak buahnya yang tetap ikut.

“Saya akan tindak tegas sesuai dengan PP 53 Tahun 2010,” ujar Rudy di Garut, Senin 20 Mei 2019.

Peraturan pemerintah itu soal disiplin pegawai. Ancaman sanksi paling ringan adalah berupa teguran, sedangkan terberat adalah pemecatan dengan tindak hormat dan tidak atas keinginan sendiri.

Menurut Rudy, tugas ASN adalah bekerja melayani masyarakat, bukan ikut aksi unjuk rasa.

Namun dia tidak bisa melarang masyarakat umum yang ingin ikut aksi tersebut 22 Mei 2019. Sebab tidak ada larangan seperti ASN.

Dia sebenarnya mengharapkan tidak ada warganya yang ikut aksi tersebut di Jakarta. Jika ada yang memang ingin ikut Rudy tak kuasa melarangnya.

Berita Terbaru

Cooling System: Strategi Ampuh Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif

Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah diselenggarakan di berbagai daerah dengan aman dan damai. Salah satu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini