Trump Kembali Berikan Pengampunan, Salah Satunya untuk sang Besan

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali memberi ampunan kepada mantan ketua kampanyenya, Paul Manafort, Roger Stone, dan Charles Kushner –pengembang real estat yang juga merupakan ayah dari menantunya, Jared Kushner.

Manafort dihukum sebagai bagian dari penyelidikan penasihat khusus tentang campur tangan Rusia dalam pemilihan AS 2016. Trump sebelumnya telah meringankan hukuman pidana Stone, yang dihukum karena berbohong di bawah sumpah kepada anggota parlemen.

Ini merupakan pengampunan gelombang kedua yang dikeluarkan Trump dalam dua hari dan datang tepat setelah Trump tiba di Palm Beach, Florida untuk liburan. Sebelumnya, sang presiden memberikan ampunan kepada 15 orang, termasuk empat mantan kontraktor pemerintah yang dihukum dalam pembantaian tahun 2007 di Irak.

Secara keseluruhan, Presiden Trump telah memberikan pengampunan penuh kepada 26 orang dan meringankan sebagian atau seluruh hukuman dari tiga orang tambahan, melansir Al Jazeera, Kamis, 24 Desember 2020.

Pengampunan Trump atas Manafort membuatnya tidak menjalani sebagian besar masa hukuman penjara 7,5 tahun. Manafort menghadapi dakwaan yang diajukan oleh Penasihat Khusus Robert Mueller sebagai bagian dari penyelidikannya atas campur tangan Rusia dalam Pemilihan Presiden AS 2016.

Adapun Stone dihukum pada November 2019 oleh juri Washington karena berbohong di bawah sumpah kepada legislator yang juga menyelidiki campur tangan Rusia dalam pemilu 2016. Trump meringankan hukumannya pada Juli, sehari sebelum Stone dijadwalkan mulai menjalani hukuman tiga tahun empat bulan.

Sementara sang besan, Charles Kushner dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah mengaku bersalah pada 2004 atas 18 tuduhan penggelapan pajak, mengancam saksi, dan memberikan sumbangan kampanye yang melanggar hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini