UU Cipta Kerja Dibuat untuk Sejahterakan Pekerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak retorika soal Undang-Undang Cipta Kerja omnibus law selama ini, namun pengamat ekonomi dan perbankan Ryan Kiryanto menilai produk hukum itu dalam jalurnya.

Jalur itu untuk mendesain percepatan penciptaan lapangan kerja dengan mensinergikan serta menyederhanakan peraturan penghambat proses birokrasi perizinan.

“Jadi semua regulasi yang sudah dan sedang berlaku kelak akan merujuk kepada OLCK (omnibus law cipta kerja) yang memang didesain untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dengan cara mensinergikan dan menyederhanakan ketentuan per-UU-an,” ujar Ryan menjawab pertanyaan Mata Indonesia, Rabu 23 Desember 2020.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai UU Cipta Kerja membuka lapangan kerja baru karena peraturan itu mempermudah masuknya investasi.

Namun, undang-undang itu juga melindungi dan menyejahterakan tenaga kerja. Pengamat ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi menilai UU Cipta Kerja membuat tenaga kerja memiliki posisi tawar terhadap pemerintah.

Misalnya, soal penghapusan upah minimum kabupaten/kota bukan sebuah kemunduran. Menurutnya, yang berlaku nanti upah minimum provinsi, berbeda dengan sekarang.

Aturan pengupahan yang berlaku sekarang adalah upah di Kawarang Rp 4,7 juta per bulan sudah selesai. Menurutnya hal itu tidak bisa disebut upah minimum tetapi upah maksimum karena sudah tidak bisa diutak-atik lagi oleh tenaga kerja.

Di UU Cipta Kerja, tenaga kerja justru bisa membuka diskusi dengan pengusaha untuk menentukan upah mereka, bisa di atas patokan upah yang ditetapkan pemerintah.

Hemasari mengatakan, selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda-beda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.

Sementara Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William mengungkapkan keuntungan lain bagi para buruh dari UU Cipta Kerja adalah hak uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ketika kontrak kerja berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Status PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Selain itu, pekerja alih daya atau outsourcing tetap mendapatkan perlindungan atas hak – haknya, seperti hak atas Jaminan Sosial atau BPJS.

Sementara dalam hal waktu kerja, masih sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan yang baru mengatur waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan paruh waktu dan dalam ekonomi digital.

Apalagi UU Cipta Kerja juga mengatur pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak senilai 25 kali upah. Mekanismenya, pesangon 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP tidak mengilangkan manfaat dari BPJS ketenagakerjaan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan lain bagi pekerja yang diatur undang-undang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Akselerasi Hilirisasi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh: Arga Pratama )* Pemerintah menempatkan hilirisasi sebagai strategi utama dalam mempercepattransformasi ekonomi nasional. Kebijakan ini tidak sekadar mengubah pola eksporbahan mentah menjadi produk bernilai tambah, tetapi dirancang sebagai fondasipenguatan struktur industri dan peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global. Komitmen tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat memaparkan 18 proyek hilirisasi kepada pelaku usaha Amerika Serikat dalam forum di US Chamber of Commerce, Washington DC. Presiden menilai percepatan pembangunan industripengolahan menjadi langkah krusial agar Indonesia tidak lagi bergantung pada eksporkomoditas mentah. Menurut Presiden, proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari strategi besar untukmendorong nilai tambah sumber daya alam, memperluas lapangan kerja, danmemperkuat fondasi industri nasional. Pemerintah juga menyiapkan proyek pengolahansampah menjadi energi senilai 3 miliar dolar AS sebagai bagian dari integrasi hilirisasidengan agenda ketahanan energi dan pengelolaan lingkungan. Dalam mendukung pembiayaan dan percepatan proyek, pemerintah mengandalkanperan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia sebagai motor investasi. Presiden berpandangan bahwa penguatan industri pengolahan akan menjadi kunciagar Indonesia mampu naik kelas dalam rantai pasok global, sekaligus menarikperusahaan internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi strategisdi kawasan. Akselerasi hilirisasi juga diperkuat oleh pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk pelabuhan, bandara, dan jalan tol. Langkah ini diarahkan untuk memastikanefisiensi logistik sehingga industri pengolahan dapat tumbuh dengan biaya yang kompetitif dan distribusi yang lancar. Di sektor energi dan mineral, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwapemerintah terus mengembangkan ekosistem industri baterai kendaraan listrik secaraterintegrasi. Rantai produksi mencakup pertambangan nikel, smelter, fasilitas HPAL, produksi prekursor dan katoda, hingga manufaktur sel baterai. Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai 7 hingga 8 miliar dolar AS. Fasilitas tahap awal berkapasitas 10 gigawatt telah beroperasi sejak 2023 dan akandiperluas dengan tambahan 20 gigawatt. Pemerintah memandang pengembangan inisebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasokglobal industri baterai dan kendaraan listrik. Bahlil menekankan bahwa hilirisasi harus memberikan nilai tambah maksimal bagiperekonomian nasional. Ia menilai ekosistem baterai tidak hanya meningkatkan nilaitambah mineral, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuatketahanan energi. Pasokan bahan baku nikel akan didukung oleh PT Aneka Tambang Tbk, dengan target kepemilikan mayoritas tetap berada di tangan negara sesuaiamanat konstitusi. Peran BUMN dalam akselerasi hilirisasi juga terlihat melalui MIND ID sebagai holding industri pertambangan. Sepanjang 2025, realisasi investasi sektor hilirisasi tercatatmencapai Rp584,1 triliun atau sekitar 30,2 persen dari total investasi nasionalRp1.931,2 triliun. Capaian ini menunjukkan hilirisasi telah menjadi motor utamapertumbuhan investasi. MIND ID memperkuat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral seperti bauksit, tembaga, dan nikel. Di saat yang sama, fungsi hubungan masyarakatdan kelembagaan diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikandukungan berkelanjutan terhadap proyek strategis. Head...
- Advertisement -

Baca berita yang ini