Di Gambir, Menhub Pamer Mobil Listrik Dinas, Ini Spesifikasinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengganti kendaraan dinas menterinya dari Toyota Crown Hybrid menjadi mobil listrik Hyundai Ioniq. Di Stasiun Gambir dia memamerkan mobil berwarna putih sudah ditempeli plat menteri RI 35.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” kata Menhub Budi Karya, di Stasiun Gambir Jakarta untuk memeriksa protokol kesehatan, Rabu 16 Desember 2020.

Mobil seharga Rp 600 jutaan itu akan digunakan sehari-hari sebagai kendaraan dinas Menteri Perhubungan.

Mobil buatan negeri ginseng itu menggunakan tenaga dari motor listrik bermagnet permanen dan berefisiensi tinggi sebesar 100 kW (136 PS) yang dipasok dari lithium ion 38,3 kWh.

Motor itu mampu membuat Ioniq berakselerasi dari 0 hingga 100 m dalam 9,9 detik yang digerakkan roda depan.

Ioniq bisa menempuh 373 km (berdasarkan NEDC) dan 311 km (berdasarkan WLTP) dalam sekali pengisian daya.

Pengisian daya hingga penuh pun hanya membutuhkan 54 menit dari nol hingga 80 persen di stasiun pengisian kendaraan listrik berkapasitas 100 kW (DC).

Sedangkan menggunakan listrik rumah dari kosong hingga penuh 100 persen membutuhkan waktu 17 jam 30 menit, sedangkan menggunakan charger AC selama 6 jam 5 menit.

Mobil itu juga dilengkapi fitur keselamatan seperti tujuh titik airbags, parking distance warning (PDW), tire pressure monitoring system dan electric parking brake dengan autohold.

Ioniq juga bisa dikendarai dengan metode drive-by-Wire meningkatkan kenyamanan pengoperasian, konsol tengah juga dilengkapi baki pengisian daya telepon tanpa kabel. Untuk mengisi daya perangkat, cukup letakkan smartphone yang kompatibel pada antarmuka pengisian daya nirkabel.

Tahun depan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, Kemenhub akan mengadakan 100 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat eselon I dan II.

Sebelumnya, kementerian itu telah menggunakan enam motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Demi Kepentingan Publik, Pemerintah Perintahkan Penghapusan Pagar Laut

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini