MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menegaskan, semua pekerja atau buruh swasta wajib diliburkan saat Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember besok.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah berkata, para pengusaha harus meliburkan karyawannya agar dapat memberikan hak suara di TPS.
Perihal libur ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Meskipun ada daerah yang tak melaksanakan Pilkada 2020, Menaker Ida menyebut, semuanya wajib diliburkan.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Desember 2020.
Apabila ada pekerja yang harus masuk pada Pilkada 9 Desember, maka pekerja itu berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.