Giliran Nusron Wahid yang Diperiksa KPK Soal Kasus Bowo Sidik Pangarso

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – KPK rencananya akan memeriksa politikus Golkar, Nusron Wahid untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pemeriksaan Nusron ini sebagai bentuk pendalaman atas semua pihak yang diduga terlibat dalam transaksi haram tersebut.

“Ya semuanya, kami akan mintai klarifikasi,” kata Laode di Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.

Nusron yang merupakan Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diduga telah memerintahkan Bowo untuk menerima suap itu.

Bahkan, dari pendalaman penyidik, diduga Nusron adalah otak yang menyarankan Bowo menyiapkan 400 ribu amplop serangan fajar pada Pemilu 2019, yang akan dibagikan ke masyarakat.

Seperti diketahui, Bowo dan Nusron adalah caleg dari Partai Golkar. Sebelumnya Nusron sempat menepis tuduhan Bowo mengenai keterlibatannya dalam suap itu.

Namun, KPK berpendapat, jika Nusron ingin menyampaikan penolakan atas tudingan bowo, nanti bisa disampaikan langsung di hadapan penyidik jika diperlukan.

Terkait dengan waktu pemanggilan Nusron, Jubir KPK Febri Diansyah menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik KPK. Yang pasti, menurut Febri, penanganan kasus suap Bowo Sidik ini terus berjalan.

“Kalau sudah ada informasinya nanti kami sampaikan,” ujar Febri di Jakarta.

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini