MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima uang dari tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Haris Hasanuddin senilai Rp 10 juta.
Uang itu diberikan saat Haris sudah ditunjuk sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
“Sudah saya laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Lukman di Gedung KPK, Rabu 8 Mei 2019.
Namun dia enggan mengungkapkan kasus hukum yang menimpanya dengan alasan tidak ingin melangkahi kewenangan penyidik KPK.
KPK memeriksa Lukman sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 M Romahurmuziy (RMY) dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
KPK semula akan memeriksa Lukman, Rabu 24 April 2019, namun saat itu Menag tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Menteri Agama di Gedung Kemenag Jakarta dan menyita Rp180 juta serta 30 ribu dolar AS.
Selain itu, seperti terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy terungkap pula Menag menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.