Begini Kerja Tim Hukum Pengkaji Ucapan dan Tindakan Tokoh

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Tim pengkaji ucapan dan tindakan tokoh yang akan dibentuk pemerintah mendapat penolakan dari banyak pihak dan langsung menuding Pemerintah Jokowi lebih parah dari Pemerintah Orde Baru karena tim itu akan menghalangi warga berdemokrasi. Padahal maksudnya bukan seperti itu.

Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan tim tersebut tidak memiliki kewenangan projustitia atau melakukan pemeriksaan hukum.

“Tim pengkaji ini untuk kepentingan internal,” kata Moeldoko di Jakarta.

Seperti dikutip dari laman ksp.go.id 8 Mei 2019, mantan Panglima TNI itu menegaskan kajian tersebut untuk melihat, mendengarkan dan membaca isu yang berkembang di masyarakat.

Terutama yang berkaitan dengan hasutan atau ajakan-ajakan untuk melakukan makar.

Tim terebut menurutnya akan berisi para ahli yang berkaitan dengan keamanan negara. Dia juga menegaskan tim tersebut tidak bisa mengekang kebebasan demokrasi.

Moeldoko pun menyontohkan ajakan Mayjen (Purn) Kivlan Zein untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon presiden 01 pada 9 Mei 2019. Selain beberapa ajakan dari tokoh lain untuk memerdekakan diri dari Indonesia.

Tim tersebut, menurut Moeldoko, akan bertugas mempelajarinya. Apakah perlu pendekatan hukum atau perlu mengambil tindakan lain.

Sebelumnya, di media sosial dan pesan WhatsApp beredar video Kivlan Zen bicara di sebuah forum. Dalam video berdurasi 30 detik itu, Kivlan mengajak hadirin dalam forum tersebut untuk ke Lapangan Banteng pada 9 Mei.

Setelah itu, mereka akan meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Dalam video tersebut, Kivlan mengatakan akan melawan pihak yang menghalangi mereka.

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini