Tok, Perdana Menteri Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Terbukti meresahkan masyarakat, Perdana Menteri, Ratu dan Sekretaris Jenderal Kekaisaran Sunda Empire dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama dua tahun. Padahal maksud ketiganya baik yaitu ingin menciptakan perdamaian dunia.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketiganya adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ada hal menarik dari pertimbangan yang meringankan hakim saat menjatuhkan vonis kepada petinggi kekaisaran tersebut yaitu karena mereka tidak memiliki motif ekonomi dalam mendirikan kekaisaran tersebut.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengharapkan ketiganya dihukum penjara selama dua tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini