MATA INDONESIA, JAKARTA – Peneliti manca negara tidak bisa seenaknya lagi melakukan aktivitasnya di Indonesia. Jika tertangkap tanpa izin meneliti bisa dipidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) mengaturnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
“Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat,” kata Pelaksana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek, Muhammad Dimyati di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
Pasal 92 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam orang asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Hal itu berlaku bagi setiap orang asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa izin di Indonesia.
Sementara dalam Pasal 93 UU Sisnas Iptek, disebutkan bahwa jika orang asing tersebut kembali melakukan pelanggaran dengan melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tanpa izin, maka dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin penelitian di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama lima tahun.