MATA INDONESIA, JAKARTA-Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur, ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu 24 Oktober 2020. Penangkapan dirinya terkait ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU).
“Ya betul, atas laporan dari NU dan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melaporkan Gus Nur ke polisi pada 21 Oktober 2020. Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim mengatakan bahwa Gus Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
“Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melapor ke Bareskrim Polri,” ujar dia usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2020.
Laporan PCNU Kota Cirebon itu pun diterima polisi dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.