Mantul, Jumlah Pengangguran Terus Turun

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pengangguran terbuka di Indonesia hingga Februari 2019 turun sebanyak 50 ribu orang. Jika Februari 2018 tercatat 6,87 juta, Februari ini menjadi 6,82 juta.

Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan padahal sudah berusaha maksimal atau malas mencari kerja.

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto, di Kantor BPS, Jakarta, Senin 6 Mei 2019, jumlah angkatan kerja Februari 2019 tercatat 136,18 juta atau mengalami kenaikan 2,24 juta dibanding Februari 2018.

Peningkatan itu juga seiring dengan bertumbuhnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 69,32 persen atau meningkat sebesar 0,12 persen.

Menurut BPS jumlah pengangguran terbanyak masih lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sedangkan yang paling rendah tingkan pendidikan dasar.

Tingkat pengangguran terbuka pada lulusan SMK mencapai 8,63 persen, sedangkan tingkat pengangguran lulusan SD ke bawah hanya 2,56 persen.

Sementara itu, tingkat pengangguran lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tercatat sebesar 5,18 persen, kemudian lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 7,19 persen.

Ada pun tingkat tingkat pengangguran dari lulusan pendidikan Diploma I/II/III sebesar 7,92 persen. Sedangkan dari lulusan universitas tingkat penganggurannya 6,31 persen.

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini