DPR Tidak Menyetak Draf Omnibus Law Ciptaker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  – DPR RI tidak akan mencetak draf Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam bentuk kopi cetak (hard copy).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin draf itu akan mengunggahnya melalui e-parlemen.

“Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi,” kata Azis di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Jika anggota DPR RI tetap menginginkan dalam bentuk cetakan tetap bisa dikirim oleh Sekretariat Jenderal DPR menggunakan tata tertib DPR RI pasal 168.

Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, mengizinkan setiap anggota DPR mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Namun, setelah memiliki e-parlemen setiap anggota DPR RI akan dikirimi draf undang-undang tersebut melalui surat elektronik atau e-mail.

Mereka juga diperbolehkan mengunduh hingga menyetaknya di ruang kerja masing-masing.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini