BMKG: Puncak La Nina Terjadi Bersamaan Musim Hujan Desember-Januari, Masyarakat Diminta Waspada

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa puncak fenomena La Nina di Indonesia bakal terjadi di Desember 2020-Januari 2021, berbarengan dengan musim hujan.

Dirinya meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi bencana alam. “La Nina puncaknya Desember 2020,” kata Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, usai rapat terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Meskipun puncaknya baru terjadi di Desember 2020, kata dia, namun La Nina yang mengakibatkan curah hujan tinggi itu sudah terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2020 ini.

La Nina merupakan fenomena alam yang terjadi karena meningkatnya suhu permukaan Samudera Pasifik timur dan tengah, kemudian menyebabkan peningkatan suhu kelembapan pada atmosfer di atas perairan. Hal itu mengakibatkan pembentukan awan dan meningkatkan curah hujan di kawasan tersebut.

BMKG memperkirakan dampak La Nina di Oktober 2020 akan menerpa hampir seluruh wilayah Indonesia, kecuali Sumatera dan Papua bagian timur. Namun meskipun tanpa La Nina, Sumatera sudah mengalami curah hujan tinggi karena kondisi topografi lokal.

“Jadi kesimpulannya mulai Oktober-November 2020 seluruh wilayah Indonesia perlu diwaspadai. Bagaimana Desember? La Nina itu semakin menguat,” kata Dwikorita.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kondisi cuaca, dengan mencari informasi melalui aplikasi BMKG, yang menyediakan data rinci hingga tingkat kecamatan. Data di aplikasi BMKG itu akan diperbarui setiap tiga jam dan dapat memprediksi kondisi cuaca untuk tujuh hari ke depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini