Demo Tolak Omnibus Law di Jakarta, Polisi Tetapkan 54 Orang Jadi Tersangka Diduga Terlibat Anarkisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diwarnai aksi anarkisme di Jakarta.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana, sebelumnya polisi telah meringkus 1.192 orang terkait demo tersebut. Dari jumlah itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap 135 orang. Kemudian dilakukan proses penyidikan atas 83 orang dan 54 ditetapkan sebagai tersangka

“Dari 54 tersangka itu, sebanyak 28 tersangka saat ini telah menjalani penahanan,” katanya di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Nana mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

“(Penerapan pasal) sesuai peran yang mereka lakukan. Tanpa ada bukti, kita tidak akan tetapkan tersangka,” ujarnya.

Nana juga menjelaskan bahwa dalam penangkapan itu ada 34 orang pedemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Belakangan, mereka telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Selain itu, dari ribuan pedemo yang ditangkap ada sekitar 64 persen yang berstatus pelajar. “Mereka kemudian kami pulangkan dengan syarat orang tua datang dan buat pernyataan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini