MATA INDONESIA, JAKARTA – Vaksin hanya salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat menghadapi pandemi Covid19. Namun pemberian vaksin tetap harus diikuti kedisiplinan publik atas protokol kesehatan karena pandemi itu tidak langsung tuntas.
“Vaksin bukan satu-satunya jaminan penuntasan pandemi Covid19 di Indonesia,” kata Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Tanpa kedisiplinan atas protokol kesehatan, maka upaya penuntasan pandemi akan sulit dilakukan.
Pada 5 Oktober 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Sejumlah isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi.
Wiku mengatakan besaran harga vaksinasi hingga saat ini masih dirumuskan oleh pemerintah.