Mantul, Jokowi Gelontorkan Rp 203,9 Triliun untuk Perlindungan Sosial

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menghadapi pandemi corona (COVID-19) yang belum pasti kapan kelar, Pemerintahan Jokowi melakukan gerak cepat untuk melindungi masyarakat.

Salah satunya dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 203,9 triliun untuk perlindungan sosial bagi segenap masyarakat Indonesia.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa dana ini terealisasi dalam sejumlah program. Program-program tersebut antara lain, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan Presiden Produktif, Subsidi Gaji, hingga diskon tarif listrik.

“Program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Alhamdulillah, pelaksanaan program perlindungan sosial telah berjalan dengan baik,” katanya di Bogor, Sabtu 26 September 2020.

Berikut rincian realisasi program yang terlaksana hingga 23 September 2020.

1. Program Keluarga Harapan, disalurkan sebesar Rp 29,138 triliun kepada 10 juta penerima manfaat.

2. Program Sembako, disalurkan sebesar Rp 30,978 triliun kepada 19,41 juta penerima manfaat.

3. Program Sembako Jabodetabek, disalurkan sebesar Rp 4,407 triliun kepada 1,9 juta penerima manfaat.

4. Program Bansos Tunai Non-Jabodetabek, disalurkan sebesar Rp 24,787 triliun kepada 9,18 juta penerima manfaat.

5. Program Kartu Pra Kerja, disalurkan sebesar Rp 16,617 triliun kepada 4,86 juta penerima manfaat.

6. Program BLT Dana Desa, disalurkan sebesar Rp 11,73 triliun kepada 7,55 juta penerima manfaat.

7. Program Banpres Produktif dan Banpres Modal Kerja sebesar Rp 14,183 triliun dan sudah diberikan kepada 5,9 juta penerima manfaat.

8. Program Subsidi Gaji, disalurkan sebesar Rp 10,8 triliun kepada 9 juta penerima manfaat.

9. Program Diskon Listrik, disalurkan sebesar Rp 3,455 triliun kepada 31,4 juta penerima manfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini