Mantul, Jokowi Gelontorkan Rp 203,9 Triliun untuk Perlindungan Sosial

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menghadapi pandemi corona (COVID-19) yang belum pasti kapan kelar, Pemerintahan Jokowi melakukan gerak cepat untuk melindungi masyarakat.

Salah satunya dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 203,9 triliun untuk perlindungan sosial bagi segenap masyarakat Indonesia.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa dana ini terealisasi dalam sejumlah program. Program-program tersebut antara lain, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan Presiden Produktif, Subsidi Gaji, hingga diskon tarif listrik.

“Program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Alhamdulillah, pelaksanaan program perlindungan sosial telah berjalan dengan baik,” katanya di Bogor, Sabtu 26 September 2020.

Berikut rincian realisasi program yang terlaksana hingga 23 September 2020.

1. Program Keluarga Harapan, disalurkan sebesar Rp 29,138 triliun kepada 10 juta penerima manfaat.

2. Program Sembako, disalurkan sebesar Rp 30,978 triliun kepada 19,41 juta penerima manfaat.

3. Program Sembako Jabodetabek, disalurkan sebesar Rp 4,407 triliun kepada 1,9 juta penerima manfaat.

4. Program Bansos Tunai Non-Jabodetabek, disalurkan sebesar Rp 24,787 triliun kepada 9,18 juta penerima manfaat.

5. Program Kartu Pra Kerja, disalurkan sebesar Rp 16,617 triliun kepada 4,86 juta penerima manfaat.

6. Program BLT Dana Desa, disalurkan sebesar Rp 11,73 triliun kepada 7,55 juta penerima manfaat.

7. Program Banpres Produktif dan Banpres Modal Kerja sebesar Rp 14,183 triliun dan sudah diberikan kepada 5,9 juta penerima manfaat.

8. Program Subsidi Gaji, disalurkan sebesar Rp 10,8 triliun kepada 9 juta penerima manfaat.

9. Program Diskon Listrik, disalurkan sebesar Rp 3,455 triliun kepada 31,4 juta penerima manfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini