Kasus Covid-19 di India Nyaris 6 Juta, Indonesia Harus Waspada

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Federal India menyatakan, kasus Covid-19 di negara tersebut per Sabtu 25 September 2020 sudah tembus ke angka 5.903.932, atau nyaris enam juta.

Hanya dalam 24 jam, kasus terus melonjak ke angka yang sangat mengkhawatirkan, yakni 85.362 penambahan, dengan 1.089 kematian.

“Total kasus terkonfimasi COVID-19 di India mencapai 5.903.932 dengan total kematian 93.379,” tulis pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Federal India.

Menurut pejabat terkait, sebanyak 4.849.584 pasien telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah dinyatakan sembuh.

“Jumlah kasus aktif di negara tersebut kini tercatat 960.969.”

Sejauh ini, 70 juta orang lebih di India telah menjalani tes Covid-19. Pada Jumat 25 September, ada 1.341.535 orang telah diperiksa.

“Jumlah kumulatif 70.269.975 sampel telah diperiksa hingga 25 September 2020,” kata Dewan Penelitian Medis India (ICMR) pada Sabtu.

Saat ini India berada dalam cengkeraman pandemi Covid-19 dan secara global menjadi negara kedua di dunia yang paling parah terdampak virus corona.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini