KPU Larang Konser Musik Hingga Bazar Saat Kampanye Pilkada

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Konser musik hingga bazar resmi dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020.

Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.

Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya atau konser musik.

“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan juga dilarang,” katan Ilham dalam keterangannya, Kamis 24 September 2020.

Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol. “Juga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” katanya.

Adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 adalah sebagai berikut:

  1. pertemuan terbatas
  2. pertemuan tatap muka dan dialog
  3. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon
  4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum
  5. pemasangan Alat Peraga Kampanye
  6. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Scaling Rural Health: Potensi Besar Kopdes dalam Layanan Kesehatan

Oleh : Doni AriawanDi tengah tantangan pemerataan layanan kesehatan di Indonesia, wilayah pedesaanmasih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari akses fasilitas hingga tenagamedis. Jarak yang jauh, infrastruktur yang belum memadai, serta keterbatasaninformasi menjadi hambatan utama bagi masyarakat desa untuk mendapatkanlayanan kesehatan yang layak. Dalam konteks ini, munculnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai lembaga ekonomi berbasis komunitas menawarkanpotensi baru yang belum banyak dimaksimalkan, khususnya dalam mendukunglayanan kesehatan di tingkat lokal.Kehadiran Kopdes Merah Putih nantinya diharapkan akan menjadi penggerakekonomi desa, membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam, distribusi kebutuhanpokok, hingga pemasaran hasil pertanian. Namun, perannya dapat diperluas menjadilebih strategis dengan masuk ke sektor kesehatan. Dengan jaringan yang dekatdengan masyarakat dan tingkat kepercayaan yang tinggi, Kopdes Merah Putih memiliki posisi unik untuk menjadi jembatan antara layanan kesehatan formal dan kebutuhan riil warga desa.Salah satu bentuk kontribusi Kopdes Merah Putih dalam layanan kesehatan adalahmelalui penyediaan fasilitas kesehatan dasar, seperti klinik desa atau pos kesehatanterpadu yang dikelola secara mandiri. Kopdes Merah Putih dapat bekerja samadengan tenaga medis setempat untuk menyediakan layanan pemeriksaan rutin, imunisasi, hingga edukasi kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu selalubergantung pada puskesmas yang mungkin lokasinya jauh atau memiliki antreanpanjang.Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono menjelaskan Kopdes Merah Putih akandilengkapi gerai obat dan klinik desa. Menurut dia, saat ini minim obat dan minim fasilitas kesehatan di desa-desa, kemudian masih banyak masyarakat desa yang tidak tercakup oleh BPJS...
- Advertisement -

Baca berita yang ini