MATA INDONESIA, JAKARTA-Konser musik hingga bazar resmi dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020.
Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.
Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya atau konser musik.
“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan juga dilarang,” katan Ilham dalam keterangannya, Kamis 24 September 2020.
Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol. “Juga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” katanya.
Adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 adalah sebagai berikut:
- pertemuan terbatas
- pertemuan tatap muka dan dialog
- debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon
- penyebaran bahan Kampanye kepada umum
- pemasangan Alat Peraga Kampanye
- penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring