Ini Alasan Edelweis Disebut Bunga Abadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini ramai di sosial media seorang pendaki wanita yang memetik bunga Edelweis saat naik ke Gunung Lawu. Pendaki itu kedapatan memetik bunga abadi itu yang jelas-jelas sudah dilarang oleh pemerintah.

Bunga Edelweis yang memiliki nama latin Anaphalis Javanica memang tumbuh di pegunungan. Biasanya kamu bisa menemukan bunga ini di Gunung Gede Pangrango, Semeru, Sindoro, Papandayan, dan Merbabu.

Pesona dan keindahan bunga Edelweis mudah membuat para pendaki yang melihatnya kepincut. Selain keindahannya, julukan bungan abadi yang melekat pada bunga edelweis membuat banyak pendaki penasaran dan memetik bunga itu.

Lantas, kenapa sih bunga Edelweis disebut dengan bunga abadi?

Keberadaan bunga Edelweis sudah ada sejak 200 tahun yang lalu. Bunga itu pertama kali ditemukan oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt. Kabarnya, Georg menemukan bunga itu pertama kali pada tahun 1819 di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.

Bunga Edelweis memiliki waktu mekar yang lama, yakni 10 tahun. Hormon etilen yang terdapat pada bunga Edelweis bisa mencegah kerontokan pada kelopak bunga dalam waktu yang lama. Oleh sebab itulah, bunga Edelweis dijuluki sebagai bunga abadi karena bisa mekar hingga 10 tahun.

Tak hanya bisa mekar selama 10 tahun, bunga Edelweis juga bisa dikenal memiliki cara bertahan hidup yang kuat. Bunga ini bisa bertahan hidup meski di tanah yang tandus sekalipun.

Bunga Edelweis biasanya memiliki waktu mekar pada bulan April hingga Agustus setiap tahunnya. Bunga ini dikenal mekar pada saat waktu musim hujan telah berakhir.

Sayangnya, kini keberadaan bunga abadi ini tengah terancam. Populasinya semakin sedikit lantaran kerap dipetik oleh para pendaki yang tak bertanggung jawab. Maka dari itulah, negara sangat melarang para pendaki untuk memetik bunga abadi ini saat tengah mendaki gunung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini