Ini Pasal yang Dikenakan ke Prada MI, Dalang Penyerangan Polsek Ciracas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga saat ini, sudah 50 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas yang terjadi Sabtu 28 Agustus 2020 lalu. Salah satu tersangka adalah Prada MI yang menjadi dalang penyebaran berita bohong sehingga terjadi penyerangan tersebut.

“Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel , terdiri dari 34 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Masih dilakukan pendalaman terhadap 3 personel,” kata Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Wijanarko di Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Sementara sebanyak 23 personel dikembalikan ke kesatuannya. Karena murni hanya sebagai saksi.

Dodik menyebut, saat ini Prada MI telah menjalani pemeriksaan intensif usai keluar dari RS Cijantung, Jakarta Timur.

“Terhadap prada MI, pada hari Jumat tanggal 4 September 2020, sekira pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit tentara Ridwan Meuraksa, selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung, Kongdam Jaya,” ujar Dodik.

Prada MI diancam dengan pasal menyebarkan berita bohong. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Mempersamakan ‘Keadaan Bahaya’ dengan ‘Tijd Van Oorlog’ seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.

1 KOMENTAR

  1. Yang jadi masalah…..Jika ada di antara warga sipil yang jadi korban ternyata adalah Keluarga Besar ABRI TNI kita…keluarga paspampress…..keluarga komandan komandan mereka…..muke gile tuh mereka semua….50 orang itu ibarat gajah raksasa ngamuk..hancur dah semua….tidak pandang bulu……jeruk makan jeruk……jadi perkedel mereka ntar di penjara militer…..Harusnya MIKIRRRR….otak dipakai….mbok yo jadi orang seng pinterrr…ki .oala..ki…..kasihan anak anakmu jadinya….kasihan anak anak ABRI TNI kita jadinya……..LANTAS SEKARANG BAGEMANA?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini