Astaga! Ada 7 Kilogram Gulungan Rambut di Perut Wanita Ini, Gegara Apa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOKARO – Seorang remaja di Negara Bagian Jharkhand, India, memiliki kebiasan aneh yang membuatnya harus dioperasi. Remaja tersebut memiliki kebiasaan mengunyah rambut dan menelannya.

Pada Senin 31 Agustus 2020 lalu, remaja bernama Sweety Kumari menjalani operasi yang berlangsung selama enam jam. Dokter akhirnya berhasil mengambil gulungan rambut dari perut Kumari seberat 7 kilogram tersebut.

Dilansir dari LAD Bible, Senin 7 September 2020, operasi tersebut dilakukan di rumah sakit swasta di distrik Bokaro, Jharkhand, India. Operasi remaja 17 tahun tersebut dipimpin oleh GN Sahu sebagaimana

Gulungan rambut itu adalah rambut-rambut yang telah menumpuk di dalam perutnya selama beberapa tahun. Setelah menjalani operasi, Kumari dilaporkan dalam keadaan stabil dan akan keluar dari rumah sakit setelah dilakukan observasi awal.

Ketika pertama kali diperiksa, Kumari didiagnosis memiliki tumor ketika diperiksa dengan USG hampir tiga tahun lalu. Tetapi kemudian dokter curiga ketika mengetahui bahwa anak muda itu memiliki kebiasaan mengunyah rambut.

Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, dokter menyatakan ada gumpalan rambut di dalam perut Kumari. Karena tidak bisa terurai, rambut-rambut itu terkumpul di perut dan membentuk gumpalan.

Kondisi tersebut dikenal sebagai Rapunzel syndrome, sebuah kasus yang jarang terjadi di dunia. Orangtua gadis itu mengatakan putri mereka memiliki kebiasaan meletakkan rambutnya di mulutnya, yang kemungkinan besar dia telan selama bertahun-tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Se-Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Mata Indonesia, Yogyakarta - SEMA PTKIN (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang merupakan Aliansi Mahsiswa dari berbagai kampus Islam Negeri seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI secara tegas menolak wacana yang menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini