Soal dan Jawaban Materi Menulis dan Membaca Angka 1-3 SD di TVRI 27 Agustus 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Program Belajar dari Rumah TVRI hingga kini masih terus berlanjut di masa new normal corona (covid-19).

Berikut soal dan kunci jawaban materi ‘Menulis dan Membaca Angka, Penjumlahan, Nama serta Lambang Bilangan’ di TVRI untuk kelas 1-3 SD pada Kamis, 27 Agustus 2020, dilansir dari Kemdikbud :

1. Tulislah bilangan 1 sampai 10 menggunakan angka dan huruf kemudian bacalah!

1 = Satu
2 = Dua
3 = Tiga
4 = empat
5 = Lima
6 = Enam
7 = Tujuh
8 = Delapan
9 = Sembilan
10 = Sepuluh

2. Pertanyaan untuk kelas 2 dan 3 :
a. Hitunglah! 400 + 30 + 2 = ….
b. Tulislah nama bilangannya! 312 = ….
c. Tulislah lambang bilangannya! Delapan ratus tiga puluh = ….

a. 400 + 30 + 2 = 432
b. Nama bilangan 312 = Tiga ratus dua belas
c. Lambang bilangan Delapan ratus tiga puluh = 830

3. Pertanyaan untuk kelas 2 dan 3 :
a. Hitunglah 145-15 = …..
b. Bu Atik seorang penjual telur ayam. Mula-mula ia memiliki persediaan 267 butir telur di warungnya.
Ternyata hari ini berhasil terjual 159 butir telur. Berapa butir telur ayam yang belum terjual?

a. Hasil dari 145-15 = 130

b. Diketahui :
Persediaan telur Bu Atik: 267 butir
Telur terjual: 159 butir

Ditanya : jumlah telur ayam yang belum terjual?

Jawab :
Jumlah telur yang belum terjual = Jumlah telur awal – telur yang dijual
= 267 – 159
= 108
Jadi, jumlah telur Bu Atik yang belum terjual adalah 108 butir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini