Langgar UU Covid19, Menteri Perusahaan Diserahkan ke Aparat Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAMenteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Dr. Mohammad Khairuddin Aman Razali diserahkan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin kepada polisi karena melanggar perintah karantina di Undang-undang Covid19.

Muhyiddin dalam pernyataannya di Putrajaya memandang serius masalah pelanggaran perintah karantina itu sehingga tetap mengirim rekan koalisinya dari Partai Islam se-Malaysia ke polisi sepulang dari Turki 7 Juli 2020.

Muhyiddin menegaskan seluruh warga Malaysia tidak terkecuali harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan Malaysia telah memberikan denda kepada Mohd Khairuddin Aman Razali senilai RM 1000 setara Rp 3,5 juta karena melanggar perintah karantina.

Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular.

Pemerintah Malaysia telah mewajibkan semua orang yang baru datang dari luar negeri termasuk warga negara dan warga asing harus menjalani karantina wajib selama 14 hari sebagai langkah mencegah penularan Covid19.

Khairuddin pulang dari Turki pada 7 Juli lalu dan pemeriksaan pertamanya yang diambil pada hari kedatangan hasilnya negatif. Begitu juga yang kedua dan ketiga.

Sementara itu, Khairuddin dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.

Dia menegaskan sebagai rasa tanggung jawabnya memulangkan semua gaji dia sebagai sebagai menteri mulai Mei hingga Agustus 2020 dan dijadikan sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara (Tabung Covid19) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini