MINEWS, JAKARTA – Kubu calon Presiden Prabowo Subianto dipastikan bakal mengajukan gugatan perselisihan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi hal itu, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengingatkan bahwa gugatan bisa diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019.
Ia juga menegaskan tidak ada syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil Pilpres.
“UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih (suara Pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara maka dia punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK dengan batas waktu,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa 23 April 2019.
Adapun tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018. Tak hanya itu, permohonan PHPU Pilpres harus memuat di antaranya nama dan alamat pemohon, uraian kedudukan pemohon legal standing, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan petitum.
“Baru kemudian dilampiri daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri,” sebutnya.
Berikut tahapan penanganan perselisihan hasil Pilpres di MK:
- 23-25 Mei 2019: Pengajuan permohonan
- 11 Juni: Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)
- 14 Juni: Pemeriksaan pendahuluan
- 16 Juni: Pemeriksaan persidangan
- 24 Juni: Sidang pengucapan putusan