Perdana, Pasangan India Memilih Menikah di Dunia Metaverse

Baca Juga

MATA INDONESIA, NEW DELHI – Pasangan asal India, Abhijeet Goel dan Dr Sansrati Jain menjadi yang pertama di dunia yang menikah di Metaverse. Abhijeet yang merupakan seorang pengusaha teknologi menikahi kekasihnya Dr Sansrati di sebuah platform metaverse buatan India bernama Yug.

Pernikahan keduanya dilangsungkan pada 5 Februari 2022 di dunia metaverse – sebuah dunia virtual yang memungkinkan orang-orang masuk ke dunia digital dengan menggunakan identitas virtual.

Bagi mereka yang tidak terbiasa dengan istilah metaverse, ini adalah lingkungan realitas virtual yang dapat diakses oleh pengguna melalui avatar mereka. Ini meniru dunia nyata dan menghubungkan Anda secara global dalam realitas simulasi.

Abhijeet Goel dan Dr Sansrati Jain yang bertemu secara online melalui situs pernikahan bertajuk Matrimony.com, terpaksa membatalkan rencana pernikahan mereka karena pembatasan Covid-19. Pasangan ini pun akhirnya memilih untuk menggelar pesta pernikahan di Metaverse.

Dengan begitu, para kerabat dan teman terdekat dapat tetap menghadiri pesta pernikahan tersebut tanpa melanggar protokol apa pun. Berdasarkan laporan, sebanyak 500 tamu undangan turut merayakan pesta pernikahan tersebut yang digelar di tepi pantai secara virtual.

Abhijeet mengenal platform metaverse, Yug dari pendiri platform tersebut, yakni Utkarsh Shukla. Berbeda dengan persiapan pernikahan di dunia nyata yang umumnya berlangsung selama beberapa bulan, pernikahan virtual ini hanya direncanakan dalam waktu sepekan.

Seluruh upacara pernikahan hampir divisualisasikan di layar, sehingga tamu dapat mengambil bagian dalam perayaan. Para tamu diberi kupon diskon untuk mendapat cokelat premium Fabelle, sebagai sovenir pernikahan.

Sementara itu, pernikahan fisik digelar di Kota Bhopal, tetapi pasangan itu memilih pernikahan bertema tepi pantai di dunia metaverse. Salah satu yang menarik dari pernikahan adalah lantai dansa dan konter hadiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses Rumah Subsidi

Oleh: Dimas Pratama )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunianyang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumahsubsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapatmemiliki rumah pertama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan KawasanPermukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama(SKB). Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalahpenyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilanrendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligusmemperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025.Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilansekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 jutasampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilanditingkatkan hingga Rp14 juta.Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwaperluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayahdari dua zona menjadi empat zona. Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan bataspenghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masingdaerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadapkebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP.Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruanpenting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagimenggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkankarakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilansedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumahsubsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya.Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkansebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 jutabagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini