Mata Indonesia, Yogyakarta - Pemda DIY melalui Gubernurnya, Sri Sultan HB X akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Miras. Ingub itu disahkan pada Rabu 30 Oktober 2024 yang juga menyasar larangan penjualan miras secara online.
Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, Polda DIY menggelar syukuran dengan tema Polantas yang presisi Pulih dan Bangkit Bersama Menuju Indonesia Maju yang digelar di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY pada Kamis 22 September 2022.