MATA INDONESIA, SUMBAR – Tradisi Balimau yang tiap tahun dilaksanakan mayoritas warga Sumatera Barat jelang Ramadan kini telah dilarang, sebagai upaya pencegahan penyebaran corona atau Covid-19.
Larangan ini disampaikan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto, yang menyebut tradisi berpergian ke tempat pemandian umum atau tepi sungai itu berpotensi menciptakan keramaian, yang tidak diperbolehkan untuk mencegah meluasnya virus.
“Jadi jelas, di aturan PSBB tersebut ada larangan bagi masyarakat untuk berkumpul-kumpul, ataupun wajib menjaga jarak. Untuk itu, aturan tersebut wajib dilakukan oleh masyarakat,” ujar Irjen Toni, Senin 21 April 2020.
Ia juga mengimbau seluruh pengelola tempat yang biasa dijadikan lokasi tradisi Balimau agar ditutup sementara waktu sebagai bentuk penerapan physical distancing.
Sumatera Barat akan memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 22 April 2020 besok. Irjen Toni meminta semua warga Sumbar mengikuti instruksi pemerintah.
Aparat kepolisian nantinya akan memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada para pengendara yang masih beraktivitas untuk keperluan yang tidak mendesak. Bila tidak mengindahkan akan diproses secara hukum.
Kapolda berharap seluruh masyarakat Sumbar memahami dengan baik pelaksanaan PSBB. Agar cara ini bisa ampuh dalam menekan angka penularan virus corona.