MATA INDONESIA, JAKARTA – Memakai lipstik bagi seorang perempuan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Tapi, apakah saat sedang berpuasa di bulan Ramadan pemakaian lipstik diperbolehkan?
Beberapa lipstik memang memiliki aroma dan rasa, yang dikhawatirkan bisa membatalkan puasa. Sebab, beberapa hal bisa membatalkan puasa, yakni memasukkan sesuatu benda ke dalamtubuh melalui hidung, mulut, telinga, dan kemaluan.
Lalu, bagaimana hukum seorang perempuan pakai lipstik ketika puasa?
Sebenarnya memakai semua bahan kecantikan atau kosmetik yang diletakkan di luar kulit tidaklah membatalkan puasa. Selama lipstik yang dipakai hanya menempel di bagian Bibir luar dan tidak ada yang tertelan, maka puasanya tidaklah batal.
Meski tidak membatalkan puasa, memakai lipstik saat berpuasa sebaiknya jangan berlebihan. Hal ini dilakukan agar lebih berhati-hati dan mencegah bahan lipstik tersebut tidak tertelan.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dalamMajmu‘ Fatawa.
“Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atauhidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinyadengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perludijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jikaada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba adabagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidakbatal,” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224.
Reporter: Dhea Salsabila