MATA INDONESIA, JAKARTA-Setiap Ramadan tiba, selalu ada hal-hal yang menjadi pembicaraan khalayak ramai. Salah satunya menyangkut boleh tidaknya membuka warung makanan saat jam berpuasa.
Tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa warung makan tak perlu tutup saat Ramadan. Selain itu, perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.
“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana, harus jelas,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Rabu 30 Maret 2022.
Amirsyah mengatakan munculnya pedagang saat Ramadan justru bagus.
Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil yang lesu akibat dihantam pandemic covid-19.
Amirsyah juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadan.
Pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, dan di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai yang tidak berpuasa.
“Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata dia.