MATA INDONESIA, JAKARTA – Di bulan suci Ramadan ini semua umat islam wajib menjalankan salah satu rukun islam yang ketiga yaitu berpuasa. Puasa memiliki arti menahan diri, yang berarti menahan lapar dan haus serta hawa nafsu, juga semua hal yang dapat membatalkan.
Bicara soal hal yang membatalkan, pada dasarnya puasa akan batal jika terdapat benda, baik itu makanan atau cairan yang masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati lambung. Inilah yang membatalkan puasa dan telah disepakati oleh banyak ulama, dikutip dari berbagai sumber.
Tak hanya makan dan minum, ada hal lain yang bisa membatalkan puasa. Apa saja?
1. Makan dan minum yang disengaja
Selama bulan Ramadan, umat Islam diharuskan tidak makan atau minum hingga terbit fajar sampai terbenamnya matahari untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan.
Jika ketentuan ini dilanggar maka perlu dikompensasi dengan mengganti puasa di lain hari atau dengan membayar fidyah. Akan tetapi jika seseorang tidak sengaja makan atau minum karena lupa maka tidak dianggap batal dan masih sah dilanjutkan.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya adalah: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.
2. Berhubungan badan
Tidak melakukan perilaku seksual apa pun atau yang berhubungan dengan kemaluan selama menjalankan ibadah puasa. Bahkan aktivitas yang mengarah pada perilaku semacam itu, seperti berpelukan atau ciuman harus dihindari.
Jika seseorang merusak puasa (karena melakukan hubungan seksual), mereka harus melakukan Kaffara, yang berarti harus memberi makan 60 budak atau berpuasa terus-menerus selama 60 hari.
3. Haid atau nifas
Khusus wanita, darah yang keluar saat haid dan nifas adalah hal yang membatalkan puasa. Wanita yang sedang haid atau nifas wajib menggantinya di hari lain.
4. Muntah dengan sengaja
Menurut pandangan ulama, tidak ada bedanya muntah dalam jumlah banyak atau kecil itu sama saja karena muntah sama-sama keluar dari dalam perut.
Seseorang yang muntah dengan sengaja meski hanya sedikit keluar, puasanya langsung batal. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, siapa pun yang muntah dengan sengaja maka puasanya harus ditebus. Akan tetapi, ada perbedaan antara meludah dan muntah. Meludah dianggap tidak membatalkan karena tidak keluar dari dalam perut.
5. Memasukan sesuatu ke rongga tubuh
Hal yang membatalkan selanjutnya adalah memasukkan sesuatu ke rongga tubuh. Di dalam tubuh ada tujuh rongga tubuh yaitu mulut, 2 rongga hidung dan telinga, serta lubang kemaluan depan dan belakang.
Reporter: Mala Komala