Hukum Salat Idul Fitri dan Keutamaannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salat Idul Fitri adalah salah satu ibadah sunah yang dilakukan usai Ramadan. Ada banyak keutamaan di balik ibadah yang satu ini.

Rasulullah SAW menganjurkan salat hari raya digelar di tanah lapang untuk menampung lebih banyak jamaah dan mereka dapat merasakan kebesaran Islam.

Banyak orang menjadikan ibadah ini sebagai kebiasaan, sehingga merasa tidak afdal apabila menyambut hari nan Fitri tanpa melaksanakan shalat Id.

Hukum Shalat Idul Fitri

1. Sunah muakad

Pendapat dari mayoritas ulama, hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah muakad adalah sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat muslim. Sebab, salat Idul Fitri hanya dilaksanakan setahun sekali dan merupakan bagian dari serangkaian ibadah di bulan Ramadan.

2. Fardhu kifayah

Pendapat ini dikemukakan mahdzab Imam Hambali. Fardhu kifayah adalah hukum yang bersifat wajib bagi umat muslim secara kesatuan. Maka dari itu, hukumnya adalah pada kesatuan umat Islam. Karena fardhu kifayah, maka jika sebagian besar umat Islam sudah melaksanakannya, itu sudah cukup.

3. Fardhu ‘ain

Pendapat ini datang dari mahzab Imam Hanafi. Hukum fardhu ‘ain berarti ibadah yang wajib bagi setiap muslim atau muslimah. Untuk itu jika tidak dilakukan maka akan berdosa.

Keutamaan Saalat Idul Fitri

aalat Idul Fitri selain dapat mendatangkan pahala juga menyempurnakan puasa Ramadan. Sebab ini merupakan salah satu tanda syukur kepada Allah SWT atas selesainya ibadah puasa selama satu bulan.

Keutamaan lainnya adalah dapat membangun persaudaraan umat Islam. Saat Idul Fitri, umat Muslim menyempatkan untuk salat berjamaah di masjid atau lapangan.

Hal ini dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan dengan sesama Muslim lainnya. Kehadiran kaum muslimin dalam satu tempat juga menunjukkan besarnya kekuatan Islam.

Reporter: Mala Komala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sleman Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK

Mata Indonesia, Sleman – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mencatat, sebanyak 290 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak terjadi di Sleman selama periode 1 Desember 2024 sampai dengan 19 Januari 2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini