MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa seseorang seperti makan atau minum. Lantas, bagaimana dengan muntah? Batal atau nggak?
Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim harus memahami beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Di antara banyak hal ada satu perkara yang sampai saat ini masih kerap dipertanyakan, yaitu muntah saat puasa.
Apakah seseorang yang muntah di tengah menjalankan puasa menjadi batal? Sebenarnya banyak faktor penyebab terjadinya muntah. Mulai dari masalah kesehatan seperti maag dan keracunan makanan, mabuk saat perjalanan, atau mual pada awal masa kehamilan yang kerap terjadi pada ibu hamil.
Jika seseorang muntah saat puasa maka hukumnya tidak batal alias tetap sah dan harus dilanjutkan. Tapi dengan catatan muntah tersebut keluar secara tidak disengaja. Jika disengaja, itu akan membatalkan puasa dan diwajibkan untuk menggantinya dengan mengqadha puasa di lain waktu.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. “Barangsiapa muntah tanpa sengaja, selagi berpuasa, maka tidak wajib qadha, dan barang siapa mengusahakan muntah maka hendaknya mengqadha.” (HR At-Turmudzi dll)
Begitu juga dengan yang dijelaskan dalam Ibanatul Ahkam. “Siapa yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal.”
Apabila kamu muntah dengan sengaja, sudah pasti puasamu di hari itu dianggap batal. Kamu pun wajib mengganti puasa tersebut di kemudian hari setelah bulan Ramadan. Misalnya kamu merasa mual tetapi kamu sengaja mengorek lidahmu supaya muntah.
Itulah hukum muntah saat puasa. Semoga puasa kita menjadi berkah dan amalannya diterima Allah SWT.
Reporter: Purwati Soleha