Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Diberikan di Awal Ramadan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari raya Idul Fitri masih sebulan lagi. Namun penyaluran zakat fitrah bisa diberikan di awal Ramadan ini.

Hal ini tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait zakat, infaq dan shadaqah. Fatwa yang dikeluarkan pada 22 Syaban 1441 Hijriah atau 16 April 2020 ini tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.

”Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah covid,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulisnya.

Fatwa MUI ini memuat empat pedoman. Pertama, mengenai hukum pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. MUI dalam hal ini menetapkan hukumnya boleh dengan sejumlah ketentuan (dhawabith).

Salah satu ketentuannya adalah pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif, antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19. Ketentuan lain adalah pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Pedoman lain Fatwa MUI Nomor 23/2020 adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab. Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tata Kelola Koperasi Desa Semakin Solid Melalui Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Oleh: Satria Putra )*Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkokoh tatakelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai fondasi barupenguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput. Program inidirancang sebagai instrumen strategis untuk memperluas aksesmasyarakat desa terhadap layanan ekonomi yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan danevaluasi berkelanjutan menjadi elemen utama yang memastikan koperasimampu berkembang secara sehat, profesional, dan akuntabel.Penguatan tata kelola koperasi desa menjadi bagian dari agenda besartransformasi perkoperasian nasional yang tengah dijalankan pemerintah. Kementerian Koperasi memandang bahwa keberhasilan pembangunankoperasi tidak cukup hanya bertumpu pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga pada kemampuan menghadirkan sistem pengawasan yang adaptif terhadap tantangan zaman. Karena itu, langkah percepatandigitalisasi menjadi pilihan strategis untuk memastikan pengelolaankoperasi berjalan lebih transparan dan efisien.Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peresmian Command Center oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebagai pusat kendali digital yang difokuskan mendukung penyelenggaraan Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih. Kehadiran pusat pengawasan ini menandai babak baru tatakelola koperasi nasional yang berbasis data dan teknologi.Ferry menjelaskan bahwa Command Center dibangun sebagai sisteminformasi terpadu yang mengintegrasikan berbagai data operasionalkoperasi lintas lembaga, termasuk pengelolaan dana bergulir. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari mandat besartransformasi koperasi nasional agar mampu berkembang lebih kompetitifsekaligus menjawab tuntutan modernisasi ekonomi desa.Digitalisasi, menurut Ferry, bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan instrumen untuk memperkuat kontrol kelembagaan. Melaluisistem ini, pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih cepatdan akurat. Pemerintah dapat menjangkau langsung perkembangankoperasi di berbagai daerah sehingga potensi kendala dapat terdeteksilebih dini.Keunggulan utama Command Center terletak pada kehadiran early warning system yang dirancang untuk mendeteksi persoalan secaracepat. Pendekatan ini memungkinkan langkah korektif dilakukan sebelumpermasalahan berkembang lebih luas. Dengan sistem pencegahan dini, pemerintah memastikan setiap dinamika operasional koperasi dapatdirespons secara terukur dan tepat sasaran.Selain itu, sistem ini memungkinkan pemantauan real-time terhadappelaksanaan pelatihan, aktivitas usaha, hingga perkembangankelembagaan koperasi desa. Model pengawasan berbasis data seperti inimemperlihatkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistemevaluasi yang berkesinambungan dan tidak lagi bergantung pada laporanmanual yang seringkali terlambat.Ferry juga menegaskan bahwa penguatan koperasi desa tidak dapatdilakukan secara parsial. Karena itu, Command Center dirancangterhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasukKementerian Desa, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengelola dana bergulir. Integrasi lintas sektor ini mencerminkan pendekatan kolaboratifpemerintah dalam menciptakan pengawasan menyeluruh.Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan tata kelolakoperasi berjalan sesuai koridor hukum, administrasi, dan prinsipakuntabilitas publik. Pemerintah memahami bahwa koperasi desamemegang peran strategis dalam distribusi layanan ekonomi masyarakat, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara terkoordinasi.Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih,menilai keberadaan Command Center akan menjadi landasan pentingbagi proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi yang lebih efektif. Iamenekankan bahwa penguatan infrastruktur digital, keamanan data, dankapasitas sumber daya manusia teknologi informasi menjadi syarat utamaterwujudnya ekosistem koperasi modern.Pandangan Hera memperlihatkan bahwa transformasi koperasi yang dilakukan pemerintah tidak bersifat seremonial. Langkah ini dibangunmelalui fondasi teknis yang matang agar sistem pengawasan berjalanberkelanjutan dan mampu menjawab kebutuhan lapangan secara nyata.Dukungan terhadap pendekatan pengawasan berlapis juga datang dariekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa karakterKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memadukan fungsi komersialdan sosial membutuhkan pembagian pengawasan lintas otoritas sesuaikewenangannya.Menurut Dipo, pengawasan terhadap aktivitas keuangan sepertipenyaluran kredit idealnya berada di bawah otoritas yang memilikikompetensi khusus di sektor jasa keuangan. Sementara itu, pengawasankelembagaan dan unit usaha tetap relevan berada dalam pembinaanKementerian Koperasi. Pendekatan ini dinilai akan memperkuatakuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan.Dipo juga menekankan pentingnya audit independen secara berkalasebagai instrumen pendukung evaluasi eksternal. Dengan audit...
- Advertisement -

Baca berita yang ini