Banyak Reklame Mengarah ke Kampanye Partai, Satpol PP Jogja Lakukan Penertiban

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja berupaya mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran aturan reklame menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama dalam bentuk spanduk kampanye.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa menjelang Pemilu 2024, terdapat potensi peningkatan pelanggaran reklame, terutama yang memanfaatkan momentum hari besar keagamaan dan peringatan nasional.

Dalam menghadapi situasi ini, Satpol PP Kota Jogja akan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja.

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai aturan dan kebijakan terkait reklame serta alat peraga kampanye (APK) yang berlaku.

“Kami bersama Kesbang dan Bagian Hukum Pemkot Jogja sedang menyusun Peraturan Wali Kota terkait APK untuk Pemilu 2024. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum dalam menentukan ketentuan pemasangan dan penertiban APK selama masa kampanye Pemilu,” ujar Octo Senin 31 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, reklame yang berisi konten mengarah pada pencalonan dalam Pemilu masih dianggap sebagai reklame biasa.

Namun, jika reklame tersebut tidak berizin, maka penertiban akan mengacu pada Peraturan Daerah No. 6/2022 tentang Reklame. Proses penertiban dilakukan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan DPMPTSP serta BPKAD setempat.

Octo menambahkan bahwa sejak 1 Januari 2023 hingga 24 Juli 2023, Satpol PP Kota Jogja telah menertibkan total 3.570 reklame.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 481 reklame partai politik ditertibkan karena tidak memiliki izin atau dipasang di tempat yang tidak diizinkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini