Banyak Reklame Mengarah ke Kampanye Partai, Satpol PP Jogja Lakukan Penertiban

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja berupaya mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran aturan reklame menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama dalam bentuk spanduk kampanye.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa menjelang Pemilu 2024, terdapat potensi peningkatan pelanggaran reklame, terutama yang memanfaatkan momentum hari besar keagamaan dan peringatan nasional.

Dalam menghadapi situasi ini, Satpol PP Kota Jogja akan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja.

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai aturan dan kebijakan terkait reklame serta alat peraga kampanye (APK) yang berlaku.

“Kami bersama Kesbang dan Bagian Hukum Pemkot Jogja sedang menyusun Peraturan Wali Kota terkait APK untuk Pemilu 2024. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum dalam menentukan ketentuan pemasangan dan penertiban APK selama masa kampanye Pemilu,” ujar Octo Senin 31 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, reklame yang berisi konten mengarah pada pencalonan dalam Pemilu masih dianggap sebagai reklame biasa.

Namun, jika reklame tersebut tidak berizin, maka penertiban akan mengacu pada Peraturan Daerah No. 6/2022 tentang Reklame. Proses penertiban dilakukan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan DPMPTSP serta BPKAD setempat.

Octo menambahkan bahwa sejak 1 Januari 2023 hingga 24 Juli 2023, Satpol PP Kota Jogja telah menertibkan total 3.570 reklame.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 481 reklame partai politik ditertibkan karena tidak memiliki izin atau dipasang di tempat yang tidak diizinkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kasus ISPA di Jogja Capai 485 pada Oktober 2024, Dinkes Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peralihan cuaca dari panas ke dingin di pertengahan November ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mengingatkan terhadap adanya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan radang tenggorokan (faringitis). Berdasarkan data, sebanyak 485 kasus ISPA dilaporkan di seluruh puskesmas Kota Jogja hanya dalam periode 13-17 Oktober 2024 bulan kemarin.
- Advertisement -

Baca berita yang ini