Zulkifli Hasan: Putusan Keluar, Koalisi Adil Makmur Berakhir

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Seiring ditolaknya permohonan gugatan Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), secara langsung koalisi adil dan makmur berakhir. Hal itu disampaikan oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan.

“Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima (sore). Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK maka koalisi sudah berakhir,” ujar Zulkifli di Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Jumat 28 Juni 2019.

Menurut Zulkifli, Prabowo mempersilakan partai koalisi untuk mengambil sikap sendiri. Dia mengungkapkan PAN segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah politik selanjutnya. “Silakan partai-partai mengambil inisiatif sendiri,” katanya menirukan Prabowo.

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini