Zul ‘Zivilia’ Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Zul ‘Zivilia’ atau Zul bin Muhammad Djamaluddin divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.

Saat ditanya soal putusan tersebut, awalnya ayah 6 anak itu hanya tertunduk diam sambil berjalan menuju ruang tahanan pengadilan. Sampai akhirnya ia mengungkapkan ketidakpuasannya sial vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.

“Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya,” ujar Zul ‘Zivilia’.

Zul ‘Zivilia’ menyebut dirinya akan mengajukan banding. Sebab, beberapa keterangan yang dibacakan hakim ada yang sesuai dengan kenyataan.

Seperti diketahui, Zul ‘Zivilia’ didakwa sebagai pengedar narkoba. Namun ia membantahnya karena hanya merasa sebagai korban.

Sidang tuntutan Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah 8 kali ditunda. Ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.

“Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU, Fedrik Adhar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 9 Desember 2019.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini