Zul ‘Zivilia’ Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Zul ‘Zivilia’ atau Zul bin Muhammad Djamaluddin divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.

Saat ditanya soal putusan tersebut, awalnya ayah 6 anak itu hanya tertunduk diam sambil berjalan menuju ruang tahanan pengadilan. Sampai akhirnya ia mengungkapkan ketidakpuasannya sial vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.

“Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya,” ujar Zul ‘Zivilia’.

Zul ‘Zivilia’ menyebut dirinya akan mengajukan banding. Sebab, beberapa keterangan yang dibacakan hakim ada yang sesuai dengan kenyataan.

Seperti diketahui, Zul ‘Zivilia’ didakwa sebagai pengedar narkoba. Namun ia membantahnya karena hanya merasa sebagai korban.

Sidang tuntutan Zulkifli alias Zul ‘Zivilia’ akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah 8 kali ditunda. Ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.

“Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU, Fedrik Adhar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 9 Desember 2019.

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini