Yasin Limpo Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Musim Tanam Gadu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi. Jaminan itu diberikan menjelang musim tanam kedua atau tanam gadu yang biasanya dilakukan pada Mei-Juni.

Politisi Nasdem ini pun berjanji distribusi pupuk ke petani akan tetap berjalan lancar di tengah pandemi COVID-19. Kondisi ini mengingat pupuk termasuk kategori barang penting sehingga ​​​​distribusi tidak boleh dihentikan meski sedang ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Produksi dan distribusi harus terus berjalan,” kata Mentan di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.

Sebagai informasi, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK. Untuk itu, ia meminta alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien.

Syahrul pun meminta agar distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyebutkan penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 40,78 persen dari total alokasi yang ditetapkan Pemerintah sebesar 7,9 juta ton pada 2020.

Daerah dengan realisasi penyaluran pupuk subsidi terbesar, yakni Jawa Timur sebanyak 674.345 ton; Jawa Tengah sebanyak 546.034 ton; dan Jawa Barat 402.597 ton.

“Ketersediaan pupuk bersubsidi sampai dengan saat ini masih aman, dan distribusinya pun aman, karena menyangkut masalah ketahanan pangan,” kata Sarwo Edhy.

Penyaluran dan pengawasan dalam penggunaan pupuk subsidi juga merupakan hal yang penting dalam penyediaan pupuk. Kata dia, pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam, baik untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Nantinya, subsidi ini juga bisa digunakan untuk hijauan pakan ternak hingga budidaya ikan. Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapannya sebagai produsen pupuk dalam negeri untuk menjaga agar produksi tanaman padi dan jagung tetap berjalan dalam mendukung ketahanan pangan.

“Pupuk Indonesia hadir untuk membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan. Jadi setiap ada instruksi atau apa pun pasti kita akan siap membantu pemerintah untuk program ketahanan pangan,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.

Untuk menjaga agar produktivitas terus berjalan, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional, menyiapkan stok pupuk, baik di tingkat distributor dan kios.

Aturan pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Dalam ketentuan tersebut, Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. “Pada masa-masa puncak musim tanam, kita bahkan mengeluarkan stok hingga tiga minggu kebutuhan sampai bulan berikutnya. Selama ini melihat kondisi penyerapan pupuk selalu tinggi, kami menyetok lebih dari ketentuan,” kata Wijaya.

Berdasarkan data Pupuk Indonesia per 30 April 2020, jumlah pupuk bersubsidi yang sudah terserap sebanyak 3,2 juta ton atau 40,78 persen dari 7,9 juta ton yang terdiri dari pupuk Urea sebanyak 1,4 juta ton; NPK sebanyak 1 juta ton; SP-36 sebanyak 263.788 ton; ZA sebanyak 305.799 ton dan organik sebanyak 183.926 ton.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usahanasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuhdengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepatoleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telahberkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnyadiperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untukmempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti initidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikanpenerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankankewajibannya secara benar.Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerimafasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajakorang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi denganomzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerimamanfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam kontekspembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggungperekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkankapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuanutama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuanmencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataantersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaannegara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelakuusaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melaluiimplementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasipihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini