Wuuzz!! PT INKA Bakal Produksi Kereta Kencang Jakarta-Surabaya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-PT INKA (Persero) berencana memproduksi kereta kencang Jakarta-Surabaya. Saat ini perusahaan pelat merah tersebut telah merilis spesifikasi kereta semi cepat ala shinkansen miliknya.

Berdasarkan informasi resmi perusahaan, kereta semi cepat versi INKA berkecepatan 160 km per jam, dengan kecepatan rata-rata 70 km per jam.

“Ya betul itu proposal sarana medium speed train. Untuk proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya),” kata Direktur Utama PT Inka Budi Noviantoro, Selasa 4 Juni 2019.

Kereta ini rencananya akan terdiri dari sembilan rangkaian, masing-masing dua kereta engine, tiga kereta penumpang, empat kereta penumpang berpenggerak. Totalnya tersedia 350 kursi penumpang.

Budi menjelaskan, proses produksi rangkaian kereta semi cepat ini membutuhkan waktu 18 hingga 20 bulan. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya ini.

“Kan masih nunggu keputusan pemerintah terkait prasarananya kapan mau dibangun atau ditingkatkan. Kalau sarana butuh 18-20 bulan sejak kontrak ditandatangani,” ujarnya.

Pada intinya pihaknya siap untuk memproduksi jika memang nantinya INKA yang dilibatkan untuk pembangunan sarana perkeretaapiannya. “INKA siap memproduksi kereta setelah operator medium speed (train) sudah ditunjuk pemerintah, bisa KAI atau investor lain dan pesan ke INKA,” katanya.

Berita Terbaru

Komitmen Melindungi Pekerja Diperkuat melalui Koordinasi Cegah PHK

Oleh: Naufal Ramadhana )*Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja Indonesia di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang berkembangdinamis. Berbagai langkah antisipatif dilakukan untuk menjaga stabilitasketenagakerjaan sekaligus memastikan dunia usaha tetap mampubertahan menghadapi tekanan eksternal. Upaya tersebut menjadi bagianpenting dari strategi nasional dalam menjaga keseimbangan antarakeberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.Perkembangan geopolitik internasional, termasuk konflik yang terjadi di Timur Tengah, telah memberikan dampak terhadap perekonomian global. Kondisi tersebut turut memengaruhi berbagai sektor usaha di banyaknegara, termasuk Indonesia. Menyadari potensi risiko yang dapat munculterhadap pasar tenaga kerja, pemerintah memilih mengambil langkahpencegahan sejak dini melalui koordinasi lintas kementerian dan penguatan berbagai program ketenagakerjaan.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah terusbekerja secara terpadu untuk memantau perkembangan ekonomi dan sektor industri guna mencegah terjadinya gelombang pemutusanhubungan kerja. Menurutnya, koordinasi yang intensif antarinstansimenjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan yang munculsehingga solusi dapat segera dihadirkan ketika sektor usaha menghadapikendala.Langkah tersebut mencerminkan pendekatan pemerintah yang tidakhanya berfokus pada penanganan setelah masalah terjadi, tetapi juga mengedepankan upaya mitigasi agar risiko PHK dapat ditekan sejak awal. Pendekatan preventif ini menjadi penting karena stabilitasketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan daya tahan ekonominasional dan kesejahteraan masyarakat.Komitmen perlindungan pekerja juga diperkuat melalui optimalisasiProgram Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancangsebagai instrumen perlindungan sosial yang memberikan dukungan bagipekerja yang mengalami PHK agar tetap memiliki penghasilan sementarasembari mempersiapkan diri memasuki dunia kerja kembali.Yassierli menjelaskan bahwa negara harus tetap hadir ketika pekerjamenghadapi masa sulit akibat kehilangan pekerjaan. Karena itu, perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, melainkandilanjutkan melalui berbagai bentuk dukungan yang membantu pekerjamemperoleh kesempatan kerja baru.Dalam pelaksanaannya, Program JKP memberikan manfaat berupabantuan uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhandasar selama masa transisi. Namun pemerintah tidak memandangbantuan finansial sebagai satu-satunya solusi. Fokus utama kebijakan iniadalah memastikan pekerja tetap memiliki kesempatan meningkatkankualitas diri agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri yang terus berubah.Menurut Yassierli, pekerja Indonesia perlu dibekali kompetensi yang relevan agar mampu menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi industri yang berlangsung semakin cepat. Karena itu, perlindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatanketerampilan sehingga pekerja tidak hanya terlindungi, tetapi juga semakin kompetitif.Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaanpemerintah saat ini bergerak menuju sistem perlindungan yang lebihkomprehensif. Pekerja yang terdampak PHK tidak hanya memperolehbantuan sementara, tetapi juga mendapatkan peluang untukmeningkatkan kemampuan yang dapat memperbesar kesempatanmemperoleh pekerjaan baru.Penguatan perlindungan pekerja juga mendapat perhatian dari SekretarisJenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi. Ia menjelaskanbahwa pemerintah terus memperluas cakupan perlindunganketenagakerjaan agar mampu menjangkau berbagai kelompok pekerja, baik di sektor formal, informal, maupun ekonomi digital yang terusberkembang.Cris juga menilai bahwa penguatan manfaat Program JKP perlu didukungoleh akses informasi pasar kerja dan pelatihan yang memadai. Langkah tersebut penting karena tantangan ketenagakerjaan modern tidak hanyaberkaitan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia, tetapi juga kesesuaian antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri.Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah terus memperkuat berbagaiprogram peningkatan kualitas sumber daya manusia....
- Advertisement -

Baca berita yang ini