MATA INDONESIA, JAKARTA-Penangkapan ikan terukur menjadi salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar ekonomi dan ekologi dapat berjalan seimbang.
Untuk menerapkan hal tersebut, sejumlah program kegiatan telah disiapkan. Di antaranya pembagian zona penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), implementasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi serta sistem kontrak penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan penangkapan ikan akan diatur berdasarkan kuota tangkapan (catch limit). Selain itu, pengendalian dilakukan dengan perizinan mempertimbangkan kuota per kapal perikanan (ouput control)
“Ada 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan izin Pusat yang akan dikembangkan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusianya agar dapat menerapkan PNBP pascaproduksi,” ujarnya.
Di samping itu, akan dilakukan pengembangan empat pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing port), 10 lokasi integrated fishing port and international fish market (IFPIFM) phase I dan 10 lokasi IFPIFM phase II melalui pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
Sedangkan dari dana alokasi khusus (DAK) kelautan dan perikanan pengembangan pelabuhan perikanan dilakukan pada 66 lokasi di 23 Provinsi.
“Untuk mendukung penangkapan ikan terukur, 120 Kampung Nelayan Maju juga kita siapkan dengan sinergi kementerian/lembaga terkait termasuk dukungan perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” ujarnya.
Selain itu untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, petunjuk teknis bantuan pemerintah 2022 juga telah diterbitkan pada 2021 dan diharapkan seluruh bantuan pemerintah ini dapat rampung pada pertengahan 2022.
Adapun bantuan tersebut berupa 75 unit kapal perikanan, 1.000 bantuan alat penangkapan ikan, 120.000 bantuan premi asuransi nelayan, 2 TPI perairan darat dan 10 paket rumah ikan.
Kegiatan pemberdayaan lainnya yaitu 55 lokasi bakti nelayan, satu lembaga korporasi nelayan, 7.500 orang difasilitasi sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan, 2.000 orang diversifikasi usaha nelayan, 1.500 nelayan difasilitasi kredit perikanan tangkap, dan 2.500 peningkatan kapasitas kelompok usaha bersama (KUB).
Sedangkan peningkatan kompetensi dan perlindungan nelayan yaitu sertifikasi 23.600 awak kapal perikanan, fasilitasi sertifikasi HAM perikanan pada 60 badan usaha, perjanjian kerja laut pada 12.350 awak kapal perikanan dan peningkatan kompetensi 6.490 nelayan.