MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan bahwa proyek revitalisasi Monas yang kini tengah berjalan itu ternyata belum mengantongi izin. Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menghentikan semua pekerjaan perbaikan ikon negara tersebut.
Ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, revitalisasi Monas belum mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, sehingga sudah sepatutnya disetop sementara.
“Jelas belum ada. Makanya kita minta disetop dulu,” kata Pratikno di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Selanjutnya, perintah penghentian sementara revitalisasi Monas itu akan disampaikan pemerintah melalui surat tertulis, yang akan dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Pratikno membenarkan, sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan revitalisasi ikon nasional tersebut. Namun, seharusnya menurut Mensesneg, Pemprov DKI taat dengan aturan sebelum melakukan perbaikan di kawasan Monas.
” Jadi secara prosedural memang kami beritahu kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati,” ujar Mensesneg Pratikno.