MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk Malaysia, membuat Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk melakukan klarifikasi.
Ternyata kebijakan itu hanya sementara dan berlaku juga untuk 12 negara lainnya seperti Filipina, India, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi hingga Brasil. Larangan tersebut berlaku mulai 7 September 2020.
“Dalam pertemuan tersebut Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji setiap minggunya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Jumat 4 September 2020.
Larangan masuk bagi pemegang izin dari negara-negara tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki pasangan, serta peserta program “Malaysia Rumah Kedua Ku”.
Keputusan itu dibuat Malaysia untuk menekan penyebaran kasus Covid19 yang berasal dari luar negeri.
Sementara itu, mengenai WNI yang berada di Malaysia, Judha menuturkan kondisi mereka relatif lebih baik setelah pemerintah setempat menerapkan pemulihan perintah pembatasan pergerakan (RMCO) hingga Desember mendatang, yang memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi.
Menghadapi hal tersebut, enam perwakilan RI di Malaysia selalu siaga untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO ini.
Selain itu, mengingat pandemi global Covid19, Kemlu juga mengimbau seluruh WNI di Tanah Air untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali jika ada keperluan sangat mendesak.