MATA INDONESIA, JAKARTA – Pasangan suami istri berinisial GZ dan MP ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua. Pasutri ini diduga memiliki ladang ganja di Distrik Waris, Kabupaten Keerom. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai bahwa wilayah perbatasan seperti Distrik Waris harus mendapatkan pengamanan lebih ketat.
“Wilayah perbatasan, dimanapun lokasinya adalah wilayah rawan, konsekuensinya potensi ancaman sangat besar termasuk ancaman penyalahgunaan narkoba. Wajar jika pengamanan perbatasan lebih ketat daripada wilayah lain, ini untuk meminimalkan tingkat kerawanan,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Selasa 8 Februari 2022.
Adapun penangkapan bermula dari adanya informasi dari warga terkait aktivitas tersebut. Personel kepolisian langsung bergerak menuju ladang ganja di Kampung Titik Nol Distrik Waris.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyebut jika penyelidikan dilakukan setelah GZ dan MP ditangkap di TKP.
“Setelah tiba di TKP personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku GZ dan MP yang merupakan pasangan suami istri,” kata Kamal.
Maka, dari hasil penyelidikan diketahui jika kedua pelaku memiliki ladang ganja tersebut.
“Anggota kami langsung bergerak ke ladang pertama ditemukan 15 pohon ganja yang ditanam oleh pelaku MP di lahan seluas kurang lebih 50×50 meter,” kata Kamal.