Waspadalah! 65 Warga Tangerang Terindikasi Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, TANGERANG – Buat kalian warga Kabupaten Tangerang, kudu hati-hati ya gaes terhadap penyebaran Covid-19 atau virus corona. Pasalnya, ada 65 warga Kabupaten Tangerang kini terindikasi virus asal Wuhan, Cina tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi menyebut, dari 65 warga itu, 56 di antaranya masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), sementara 9 lainnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Pasien positif terjangkit virus korona mencapai dua orang yang terdata hingga kini di kami,” kata Hendra, Rabu 18 Maret 2020.

Puluhan warga yang masuk kategori suspect corona itu, kata Hendra, telah melakukan perjalanan ke negara-negara yang terpapar. Pemantauan dilakukan sejak warga tiba di bandara hingga 14 hari ke depan.

“56 orang masuk dalam daftar pemantauan di Kabupaten Tangerang. 24 orang masih dipantau dan 32 kita nyatakan sembuh, karena telah melewati masa inkubasi selama 14 hari. Artinya tidak ada gejala sakit atau apapun,” ujarnya.

Hendra menuturkan warga yang masuk status pemantauan melakukan perjalanan dari Malaysia, Korea Selatan, Singapura dan Tiongkok daratan. Selain pemantauan, juga ada yang masuk daftar pengawasan, yakni mereka yang sudah mengalami gejala sesak nafas, demam, radang tenggorokan, batuk, flu, dan radang paru-paru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini