MATA INDONESIA, SULSEL – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel menemukan peredaran narkotika jenis baru bernama New Psychoaktive Subtances (NPS) yang diedarkan dari Hongkong secara ke Indonesia.
Narkotika jenis baru ini ditemukan pada 25 November 2019 lalu dalam operasi BNNP Sulsel bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sulsel.
“Narkotika jenis baru ini seberat kurang lebih 17 gram yang dikirim dari Hongkong melalui biro jasa pengiriman JNE,” kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir, Selasa 17 Desember 2019.
Barang haram jenis baru berwarna kuning itu disimpan dalam plastik kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, terdeteksi isi paket kecil itu mengandung zat jenis baru atau New Psychoaktive Substances (NPS) yakni berupa ekstrak ganja (Syntethic Connabinoid) dengan nama kimia 4-FLURA-MDMB-BUTINACA.
NPS ini belum ada di pasaran dan belum termasuk di dalam lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika mengenai penggolongan maupun lampiran Permenkes No 44 tahun 2009 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Sebelumnya, narkotika jenis sama pernah ditemukan di Jakarta dan kedua kalinya ini yang ditemukan di Sulsel,” ujar Idris.
NPS memiliki efek terhadap pemakai seperti paranoid, halusinasi, kebingungan, insomnia, nyeri di dada, detak jantung tidak beraturan, eforia dan menimbulkan relaksasi.
“Belum ditemukan pelaku di balik percobaan penyelundupan NPS itu. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.